Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria (tengah), Walikota Jakarta Barat Rustam Effendi (kanan), di Kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020).

Jakarta

Wagub DKI: Reklamasi Kawasan Ancol Bukan Kepentingan Komersil

Jumat 10 Jul 2020, 19:14 WIB

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria meminta agar reklamasi kawasan Ancol tak diartikan sebagai kepentingan komersial semata.

"Jangan diartikan mereklamasi dan membuat kawasan itu komersil, tidak. Kawasan itu justru untuk kepentingan perluasan untuk melandasi, pintu masuk, untuk dibuatnya kajian-kajian," ujar Riza di kantor Walikota Jakarta Barat, Jumat (10/7/2020).

Adapun soal reklamasi tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 237 tahun 2020. Di mana PT Pembangunan Jaya Ancol melakukan kajian di pantai timur Ancol.

Dikatakan, sejak 2009 kawasan Pantai Timur Ancol menjadi tempat penampungan sedimen pengerukan waduk dan sungai-sungai di Jakarta. Kini, lahannya tersebut pun semakin luas, menjadi 20 hektar. "Setidaknya ada lima kajian yang harus dilakasanakan, termasuk amdal, dampak banjir, perluasan infrastruktur dan sebagainya," kata Riza.

Hasil kajian tersebut nantinya akan dijadikan rekomendasi dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemprov DKI Jakarta yang sedang direvisi. "Jadi hasil kajian itu akan direkomendasikan dalam RDTR yang sedang kita revisi," pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang di teken Anies pada 24 februari lalu. Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 hektar. (firda/ruh)

Tags:
Reklamasi AncolWakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor