JAKARTA – Kasus pembunuhan yang melibatkan Edy Gunawan Ong (72), terhadap istrinya, Nur Khayati (50), memasuki babak baru. Pelaku disebut mengidap gangguan skizofrenia alias gangguan kejiwaan kronis.
“Gangguan kejiwaan kronis itu diperkuat dengan hasil keterangan diagnosa tim dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Soeharto Heerdjan, Jakarta,” kata kuasa hukum Edy, Irawan Arthen, dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2020).
Irawan menerangkan, setelah menjadi tersangka, kliennya sejak 11 Maret 2020 oleh Polsek Jatiuwung dibantarkan di RSJ Dr. Soeharto Heerdjan di Grogol untuk menjalani pengobatan. “Keputusan menjalani pengobatan berkaitan dengan sakit jiwa itu dengan mengantongi hasil observasi dari Rumah Sakit Polri, Kramat Jati sejak 9 Februari 2020 hingga 10 Maret 2020,” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, dalam persidangan pidana yang akan digelar pada Selasa (14/7/2020) dengan agenda dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, ia meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penyakit jiwa yang diderita kleinnya.
''Yang berhak dan berwenang menyatakan seseorang itu mengidap sakit jiwa adalah Hakim. Tentunya berdasarkan pertimbangan hukum alat bukti dalam persidangan, bukti dari rumah sakit jiwa, keterangan ahli dan keyakinan Hakim,'' ungkap Irawan.
Tim kuasa hukum Edy Gunawan Ong, Irawan Arthen (kiri) dan rekannya, saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (10/7/2020). (ist)
Sebelumnya, kasus suami bunuh istri di Kampung Nagrak, Periuk, Kota Tangerang, Banten, ini sempat membuat geger lantaran sosok tersangka dikenal baik oleh warga setempat. Tersangka dikenal sebagai seorang pengusaha yang memiliki pabrik bubut atau pengecoran besi di Periuk. Nur Khayati merupakan istri kedua Edy Gunawan Ong, yang sebelumnya pernah menikah dan memiliki anak.
MINUMAN KERAS
Dalam rekonstruksi yang digelar di rumah tersangka, Jumat (5/6/2020), ditampilkan 45 adegan. Sebelum terjadi pembunuhan, Edy dan Nur Khayati sempat meminum minuman keras hingga cekcok. Percekcokan dipicu dugaan permasalahan perselingkuhan dalam rumah tangga.
Keributan bertambah panas hingga kemudian korban melempar asbak serta gelas ke arah Edy. Edy lantas emosi dan gelap mata, yang pada akhirnya mengambil pisau di dapur untuk menikam korban. Saat dilakukan otopsi, korban meninggal akibat luka tusukan sebanyak 43 tusukan di sekujur tubuhnya.
“Belum bisa dipastikan apakah tersangka melakukan pembunuhan lantaran dalam keadaan mabuk atau tidak. Nanti di persidangan saja yang menyimpulkan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, dalam keterangan pers, usai rekonstruksi.
Tersangka Edy Gunawan Ong disangkakan Pasal 44 ayat 3 juncto Pasal 5 a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHP dan atau PAsal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/ys)