JAKARTA – Langkah tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Kadiv Hukum Mabes Polri, Irjen Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri atas dugaan penghilangan barang bukti dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap peradilan.
Pasalnya, laporan itu dilayangkan saat proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut masih berjalan.
“Proses persidangan kasus Novel masih berlangsung dan dilakukan secara terbuka untuk umum (openbaar), maka untuk menjaga keberlangsungan fair trial, segala bentuk intervensi dengan membangun public opinion lewat Laporan Tim Advokasi ke Divpropam Polri yang viral di medsos, adalah tindakan yang dilarang oleh UU dan potensial terjadinya 'contempt of court’,” kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, I Gde Pantja Astawa, Kamis (9/7/2020).
Baca juga: Bekas Anggota TGPF Minta Tim Advokasi Novel Jangan Asal Tuduh
Pantja melanjutkan, semestinya tim advokasi membuktikan seluruh tuduhan terhadap Rudy di pengadilan. Bukan malah melaporkannya hingga menjadi viral di media sosial (medsos).
“Pengadilanlah forum yang tepat dan elegan untuk membuktikan segala tuduhan atau prejudice tim advokasi yang menuduh menghilangkan barang bukti, bukan dengan melapor ke Divisi Propam Polri sehingga viral di medsos,” ujarnya.
Sebelumnya, tim advokasi Novel Baswedan melaporkan Rudy Heriyanto ke Divisi Propam Polri karena dinilai melanggar etik profesi, Selasa (7/7/2020). Rudy dituding menghilangkan barang bukti di kasus penyiraman air keras.
Baca juga: Tim Advokasi Novel Baswedan Tuding Kadiv Hukum Mabes Polri Hilangkan Barang Bukti
Rudy merupakan bagian dari tim penyidik yang menangani perkara penyiraman air keras terhadap Novel. Saat itu dia berpangkat komisaris besar (kombes) dan menduduki posisi sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (*/ys)