Isi berita bohong atau hoaks di mana petugas merazia pembeli atau konsumen. (Ist)

Jakarta

Cek Fakta, Belanja Pakai Kantong Plastik Disanksi Rp 250 Ribu?

Kamis 09 Jul 2020, 17:46 WIB

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI, Andono Warih menegaskan kabar yang beredar tentang pembeli yang kedapatan memakai kantong plastik dikenakan sanksi Rp 250 ribu adalah berita bohong/hoaks.

Hal tersebut dinyatakan setelah sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks di mana petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri.

Pesan tidak bertanggungjawab tersebut beredar secara ketok tular sejak Senin (6/7/2020) melalui layanan pesan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.

"Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2!'," bunyi berita bohong tersebut.

Selain itu beredar juga pesan berantai melauli WhatsApp tentang pengecekan dan sanksi Rp 25 juta apabila ditemukan penjual dan pembeli yang memakai kantong plastik. "Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh," bunyi pesan tersebut.

"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggungjawab," ujar Andono, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).

Andono juga mengatakan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat. (yono/ruh)

 

 

Tags:
Kantung PlastikDinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta,Berita Hoaks

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor