BEKASI - Pemkab Bekasi belum mengizinkan warga menggelar resepsi pernikahan dan khitanan yang mengundang kerumunan orang. Kebijakan ini untuk menghindari penyebaran Covid-19 di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial.
"Sebelum masyarakat benar-benar sadar dan mau menerapkan pola hidup sehat, kami tidak membolehkan ada resepsi," kata Wakil Ketua Gugus Tugas Covid-19 Pemkab bekasi, Kombes Pol Hendra Gunawan, Selasa (7/7/2020).
Kapolres Metro Bekasi itu menyatakan izin resepsi terhadap warga nantinya juga disertai sejumlah pembatasan seperti jumlah tamu yang diperbolehkan memasuki area resepsi. Disamping itu juga harus mengikuti standar protokol Kesehatan Pihaknya juga tidak menginginkan adanya penyebaran baru virus corona melalui acara resepsi pernikahan yang tidak mengikuti standar protokol kesehatan Covid-19.
Sebelumnya, muncul klaster baru Covid-19 di sebuah perusahaan Industri di Wilayah Kabupaten Bekasi, Jumat (3/7/20) lalu. Sebanyak 21 karyawan di perusahaan tersebut dinyatakan positifCovid-19.
Selain karyawan, 15 anggota keluarga karyawannya juga ikut terinfeksi Covid-19. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja pun meminta jajarannya untuk serius menyikapi klaster baru Covid-19 di perusahaan tersebut. (junius/win)