JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kembali menunda sidang Peninjauan Kembali (PK) terhadap Djoko Tjandra. Penggugat diharapkan kehadirannya pada sidang selanjutnya pada Senin, 20 Juli 2020 besok.
Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia terdeteksi, bahkan tanggal 8 Juni 2020 mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun sidang pun kembali ditunda Senin (6/7/2020) lantaran Djoko Tjandra tak menghadiri dengan beralasan Sakit di Malaysia. Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Nazar Effriadi menunda sidang PK Djoko Tjandra selama dua pekan.
Sidang sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020. Namun sidang juga ditunda karena pemohon tidak hadir dengan alasan sakit.
Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra usai persidangan mengatakan, kalau kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum dalam sidang.
"Sakit apa tidak ada informasinya. Beliau (Djoko Tjandra) sakit, kita minta keterangannya supaya bisa dipertanggungjawabkan di persidangan, dan sudah diberikan kepada kami. Dan dalam surat keterangan itu juga tidak dijelaskan secara spesifik sakitnya," kata Andi.
Djoko Tjandra menjadi buronan Kejaksaan Agung sejak 2009, yang saat ini sudah menjadi warga negara Papua Nugini. Keberadaan Djoko Tjandra di Indonesia terdeteksi, bahkan tanggal 8 Juni 2020 mengajukan permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Andi mengakui bahwa kliennya benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan permohonan PK. "Hadir, bertemu dengan tim kami untuk masukkan PK-nya," kata Andir.
Kejaksaan mengaku akan menangkap Djoko setibanya di PN Jaksel.
"(Saat tiba) Sebelum sidang harus ditangkap. Kalau (Djoko Tjandra) eksekusi, tangkap," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Ridwan Ismawanti, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penangkapan, Djoko Tjandra akan diberikan hak untuk mengikuti jalannya sidang peninjaun kembali (PK). Namun Djoko harus menjalani masa hukuman selama dua tahun bedasarkan putusan Mahkamah Agung pada 2009.
"Silahkan setelah (ditangkap) mau sidang PK lagi kita layani. Harus dieksekusi dulu," jelasnya.
Bedasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 mewajibkan Djoko selaku pemohon PK hadir di pengadilan. Kecuali Djoko tengah menjalani masa tahanan. "(Djoko) harus hadir, kalau tidak hadir harusnya (PK) ditolak," jelasnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali memberikan kesempatan pada Djoko untuk menjadwalkan sidang PK pada Senin, 20 Juli 2020. Kesempatan itu diberikan setelah dua kali persidangan Djoko mangkir dengan alasan sakit.
Sidang sebelumnya digelar pada sekitar akhir Juni 2020. Namun sidang juga ditunda karena pemohon tidak hadir alasan sakit.
Andi Putra Kusuma selaku kuasa hukum Djoko Tjandra usai persidangan mengatakan, kalau kliennya masih menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit di Kuala Lumpur, Malaysia. Keterangan sakit pemohon dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang telah dilampirkan oleh kuasa hukum dalam sidang. (adji/fs)