JAKARTA - Polsek Gambir kembali menangkap sebanyak 12 pelaku tawuran yang menewaskan M. Zaky Al Fawwad, warga Petojo, Jahe Kober, Gang V RT 5/RW 8, Petojo Selatan, Gambir, Jakpus. Dari jumlah itu satu orang diketahui sebagai dalang yang mengerahkan terjadinya tawuran.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Gambir, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiarta mengatakan, ke 12 pelaku tawuran tersebut sudah dimintai keterangan. "Hasil keterangan dari 12 orang diketahui MR yang menjadi otak tawuran," singkat Budiarta saat dihubungi, Senin (6/7/2020).
Menurut Kapolsek, ke 12 pelaku yang ditangkap ada yang masih pelajar dan ada yang pekerja. Peranan 12 pelaku itu dalam menjalankan aksinya berbeda-beda, mulai dari pengumpul masa, penyerangan, dan pengumpulan senjata tajam (sajam).
Baca juga: Sempat Buron Usai Keroyok Warga Petojo Hingga Tewas, Pelaku Akhirnya Dibekuk
Dari pemeriksaan diketahui pula bahwa tawuran berawal dari saling ejek melalui media sosial. Berawal dari situlah akhirnya terjadi keributan. "Dari tangan-tangan mereka kami amankan beberapa bukti berupa sajam yang digunakan dalam aksi tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (wandi/ys)