Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.(dok)

Korupsi

Suap Impor Ikan, Mantan Dirut Perindo Dijebloskan ke LP Sukamiskin

Minggu 05 Jul 2020, 17:35 WIB

JAKARTA – Mantan Dirut Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda terpidana suap impor ikan 30 ribu Dollar Amerika dijebloskan ke LP Sukamiskin, Bandung, Minggu (5/7/2020)

Plt. Juru Bicara Fikri Ali mengatakan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali mengatakan di penjara khusus koruptor itu, Risyanto akan menjalani hukuman pidana penjara selama 4 tahun enam bulan dikurang masa penahanan.

Ia  menuturkan Risyanto telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta karena menerima suap senilai 30 ribu Dollar Amerik dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Suap itu diberikan agar Risyanto menyetujui perusahaan Mujib memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan milik Perum Perindo.

Menurut Ali, selain dihukum penjara, majelis hakim juga mewajibkan Risyanto membayar uang pengganti selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan sebanyak Rp Rp1.244.799.300 dan  telah mencicil pembayaran dengan menyetorkan duit sebanyak Rp 200 juta.

Penyidik juga menyita sejumlah barang milik Risyanto, seperti  1 buah tas selempang mewah merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS, 1 buah tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna krem bertuliskan Louis Vuitton.(adji/ruh)

Tags:
KPKlp-sukamiskinMantan Dirut Perindo

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor