Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.(dok)

Korupsi

Kontraktor Penyuap Bupati Kutai Timur Ditahan di Mapolres Jakarta Pusat

Minggu 05 Jul 2020, 18:45 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka pemberi suap Kontraktor Deky Ariyanto ke sejumlah pejabat Pemda Kutai Timur, Kalimantan Timur, terkait dugaan korupsi infrakstruktur.

Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali mengatakan pihaknya telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan korupsi infrastruktur Kantor Pemda Kutai Timur, Kaltim. "Kemarin Tersangka DA (Deky Ariyanto) hari ini dibawa ke Jakarta, sedang menuju ke Gedung KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Minggu (5/7/2020) Deky akan ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Deky ditahan selama 20 hari. "DA (Deky) ditahan di Polres Jakarta Pusat," kata Ali.

KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 - 2020.

Ketujuh orang tersebut yakni Politisi asal Nasdem, Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Kasus bermula pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp550 juta, dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek Unguria.

Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp 400 juta, bank Mandiri sebesar Rp 900 juta dan bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian elf sebesar Rp 510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp 15,2 juta.

Sebelumnya juga diduga terdapat penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Selain itu, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar. Kemudian terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp 200 juta.

Sebagai penerima, Ismunandar, Encek, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini disangkakan melanggar pasal 12 ayat (1) huruf atau b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 kuhp jo pasal 65 ayat (1) KUHP.(adji/ruh)

Tags:
suapPolres-Jakarta-PusatKPKPemda Kutai Timur

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor