Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin (ist)

Jakarta

Selama PSBB Transisi, DKI Raup Uang Denda Rp430 Juta dari Pelanggar

Jumat 03 Jul 2020, 14:57 WIB

JAKARTA - Kepala Satuan Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin mengatakan, sampai dengan saat ini Pemprov DKI Jakarta telah menerima uang denda sebesar Rp430.710.000 dari para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi selama periode 5 Juni hingga 1 Juli 2020.

"Denda yang sudah disetorkan ke kas daerah itu untuk denda perorangan 240.960 juta, kemudian denda untuk tempat fasilitas umum 188.750 juta sehingga yang sudah disetorkan secara keseluruhan Rp 430.710.000 juta," papar Arifin, Jumat (3/7).

Adapun jenis penindakan atau sanksi terdiri dari teguran tertulis, denda, dan kerja sosial. Untuk teguran tertulis sebanyak 60 pelanggar, untuk pelanggaran dengan sanksi kerja sosial sebanyak 15.116 orang. Sedangkan sanksi denda ada 1.380 pelanggar. 

Arifin mengatakan, penindakan dan pengenaan sanksi bagi para pelanggar PSBB sesuai Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Mereka yang dikenakan sanksi karena melanggar protokol kesehatan. "Tidak berdisiplin menggunakan masker, kemudian tempat umum atau faislitas umum beberapa tempat (tidak) melengkapi ketentuan dalam rangka protokol kesehatan seperti wastafel untuk cuci tangan kemudian tempat kapasitas umum, jam kerja mislanya hand sanitizer seprti itu yang memang lakukan penindakan," ungkapnya. 

Arifin menegaskan, mereka yang melanggar itu dari macam-macam lokasi ada yang di pasar, cek point yang tersebar di 15 titik, Stasiun, terminal, perbatasan Jakarta-Depok-Tangerang Bekasi. "Apakah dia roda dua atau empat kalau dia tidak disiplin menggunakan masker ya diambil tindakan. Pendisiplinan nya di situ," tandasnya. (yono/ruh).

Tags:
PSBB TransisiPelanggar PSBB Transisidendasatpol ppKasatpol PP DKI Arifin

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor