Bareskrim Polri menjelaskan penangkapan 2 penyebar berita hoaks perbankan

Kriminal

Sebar Hoaks Kondisi Perbankkan, Dua Tersangka Diciduk Bareskrim Polri

Jumat 03 Jul 2020, 18:21 WIB

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menciduk dua tersangka penyebaran berita hoaks alias bohong dan provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia.

Kedua tersangka, AY dan IS ditangkap terpisah dikawasan Jakarta Timur dan di Tulungagung, Jawa Timur, pada Kamis (2/7/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, mengatakan, kedua tersangka, yakni AY dan IS memprovokasi bahwa beberapa bank tidak mempunyai uang cash untuk mencairkan nasabahnya.

“Dari pengungkapan itu dua pelaku memposting di akun media sosial bahwa perbankan tidak memiliki uang cash untuk mencairkan nasabahnya,” kata Argo, Jumat (3/7/2020).

Dalam postingan AY di Twitter memprofokasi nasabah untuk menarik segera uangnya dari sejumlah Bank, termasuk bank Bukopin karena akan terjadi permasalahan bank seperti situasi tahun 1998," 

“Yg punya simpenan di Bukopin ,BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!!! Daripada amsyong….”. Lalu untuk pelaku IS memposting cuitan juga dengan caption “Bahwa Bank Bukopin tidak memiliki uang cash untuk mencairkan tabungan nasabahnya”.

Argo, menegaskan apa yang dicuitkan kedua tersangka tidak benar. Bahwa beberapa bank yang telah disebutkan oleh para pelaku tidak mengalami permasalahan perbankan atau likuidasi.

Setelah dimintai keterangan oleh penyidik, diketahui bahwa kedua tersangka bukan merupakan nasabah dari bank Bukopin, BTN ataupun Mayapada. Dan menyebarkan berita hoaks tersebut lantaran iseng.

"Kami dapat pastikan bahwa kedua tersangka ini tidak berafiliasi dengan pihak mana pun. Jadi bekerja atas inisiatif sendiri. Dan kami tanyakan motifnya apa. Yang pertama dia sampaikan adalah iseng," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagai Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau (2) dan/atau Pasal 15 UU. RI. No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (ilham/win)

Tags:
Sebar HoaksKondisi Perbankkandua-tersangkaDiciduk Bareskrim Polriposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor