TANGERANG - Puluhan kali melakukan penipuan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), DR (39), dicokok polisi. Dia merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Tangerang
DR yang posisinya sebagai pegawai dari unit Pemadam Kebakaran Pemkot Tangerang mengaku dapat meluluskan para korban untuk masuk PNS.
"Jadi pelaku DR ini mengaku bisa meluluskan para korban untuk menjadi PSN di Pemkot Tangerang dengan meminta sejumlah uang kepada korbannya. " ujar Kapolres Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto, Jumat (3/7/2020).
Dilanjutkan Sugeng, pelaku ditangkap usai ada laporan dari seorang korban bernama Mistar yang mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp80 juta rupiah.
"Awalnya pelaku meminta uang Rp100 juta kepada korban, dan ditawar korban Rp80 juta. Namun setelah tiga bulan korban tidak juga diangkat menjadi PNS,"ujarnya.
Ditambahkannya, Untuk meyakinkan korbannya, DR pun membeli baju PNS dan menyambangi satu persatu rumah calon korbannya dimana dari pertemuan itu, Pelaku menjanjikan akan meluluskan korbannya menjadi PNS.
"Seragam ini merupakan barang bukti yang dibeli oleh korban untuk meyakinkan dan dijanjikan. Karena ada beberapa daftar pekerjaan yang dijanjikan kepada korban," ucap Sugeng.
Berdasarkan keteragan pelaku, dirinya telah meraup keuntungan hingga Rp600 juta dari 27 korban.
"Dari hasil penipuan tersebut, uang hasil kejahatannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk membangun rumah. Atas perbuatan pelaku, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan,"ungkapnya. (toga/win)