Dihimpit Tunggakan Sewa Penghuni Rusun Menjerit

Jumat 03 Jul 2020, 09:00 WIB
Rusunawa Tambora, Jakarta Barat. (firda)

Rusunawa Tambora, Jakarta Barat. (firda)

BANYAK DISEGEL

Dari pantauan Poskota.co.id, ada beberapa tempat yang ditempeli surat bertuliskan ‘Segel’. Namun tampak sepi dan pintunya tertutup rapat. Aslim, warga yang tinggal tak jauh dari rumah warga yang ditempeli surat teguran itu menyebut, memang ada beberapa tetangganya yang diberi surat teguran.

“Ya ada beberapa di sini yang dikasih surat teguran. Cuma karena kalau dikasih langsung ke orangnya belum tentu ada, makanya ditempelin gitu. Tapi saya juga kurang paham ya. Setahu saya kalau tiga bulan atau lebih nunggak (bayar sewa), baru ditegur. Kalau baru satu atau dua bulan sih enggak,” ucap Aslim.

Sejauh ini dirinya belum mendengar ada warga yang diusir paksa lantaran tak sanggup membayar uang sewa. “Kalau kayak diusir gitu sih saya belum pernah dengar. Paling cuma dikasih surat teguran aja sih,” pungkasnya.

TUNGGU KEPGUB

Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Sarjoko mengatakan, kebijakan pembebasan relaksasi pembayaran retribusi rumah susun sederhana sewa (rusunawa) bagi penghuni yang tidak mampu membayar uang retribusi atau sewa rusun akibat dampak pandemi Covid-19, masih menunggu penyelesaian Keputusan Gubernur (Kepgub).

“Kebijakan pembebasan/ relaksasi pembayaran retribusi masih menunggu penyelesaian Kepgub,” kata Sarjoko, saat dihubungi Poskota.co.id.

Baca juga: Pendapatan Nyungsep , Penghuni Rusunawa Tambora Tak Sanggup Bayar Sewa

Sarjoko merinci, data penunggak retribusi hingga 29 Mei 2020. Jumlah unit penunggak warga terprogram sebanyak 6.715 unit, dengan nominal Rp43.540.237.089. Sedangkan jumlah unit menunggak warga umum sebanyak 5.296 unit dengan nominal Rp 24.332.674.415. Jumlah unit usaha atau kios penunggak sebanyak 772 unit, dengan nominal Rp3.519.639.413.

Menurut Sarjoko, data tersebut tidak terbatas pada pandemi Covid-19, namun, data tunggakan keseluruhan hingga 29 Mei 2020. “Data penunggak retribusi secara keseluruhan total tunggakan Rp71.392.550.917,” ucapnya.

Sarjoko menegaskan bagi penunggak retribusi rusunawa yang benar-benar terdampak Covid-19, tidak akan diusir. “Yang benar-benar terdampak, tidak akan ada pengusiran,” tandasnya. (firda/yono/ta/ird)

DAPATKAN DISKON 2X SEHARI!! WAKTU TERBATAS! Shopee Live Diskon 2X Sehari, Jam 12 Siang & Jam 8 Malam! Potongan harga besar hanya di siaran langsung! Klaim vouchernya dan Belanja sekarang juga!

News Update