Antrean petugas pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jaktim saat pembuatan SIM gratis. (Ist}

Jakarta

Petugas TPU Pemakaman Jenazah Covid-19 Mendapat SIM Gratis

Kamis 02 Jul 2020, 18:25 WIB

JAKARTA – Dalam rangka Hari Bhayangkara, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan BRI, memberikan layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa pemungutan biaya alias gratis, yang ditujukan kepada petugas pemakaman jenazah Covid-19.

Layanan SIM Gratis itu telah dilakukan Kamis (2/7/2020) pagi. Adapun pelayanan SIM itu dilakukan di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur.

Layanan tersebut masih dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020. Dalam pelayanan tersebut, pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bekerja sama dengan BRI. Di mana biaya pembuatan SIM atau PNBP ditanggung oleh BRI.

"Jumlah peserta ada 116 orang. Mereka membuat SIM C," ujar Kasie SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020).

Sebelum membuat SIM C, kata Lalu, para pemohon SIM ini diharuskan mengikuti rapid test Covid-19 dan tes kesehatan. Di mana rapid test dan test kesehatan itu dilakukan oleh Biddokes Polda Metro Jaya.

"Pelaksanaan penerbitan SIM bagi para petugas pemakaman jenazah korban Covid-19 ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, menjaga jarak, sterilisasi dengan cairan hand sanitizer dan penyemprotan cairan antiseptik bagi kendaraan uji praktik," terang Lalu.

Sebelumnya, dalam rangka Hari Bhayangakara Ke-74 ini juga memberikan pelayanan SIM gratis terhadap warga yang lahir pada 1 Juli. (firda/win)

 

Tags:
Petugas TPUPemakaman Jenazah Covid-19Mendapat SIM Gratis

Reporter

Administrator

Editor