ilustrasi.(ist)

Tangerang

Kakanwil Kemenag Tangsel Dipanggil Bawaslu Terkait Netralitasdi Pilkada

Rabu 01 Jul 2020, 18:57 WIB

TANGERANG SELATAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memanggil Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Tangsel, Abdul Rojak, terkait dugaan dukungan kepada salah satu bakal calon Walikota Tangsel dalam Pilkada 2020.

Hal tersebut diutarakan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli. "Sudah dipanggil atas pelanggaran netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) terkait dukungan kepada salah satu bakal calon,"ujar Jazuli saat dihubungi, Rabu (1/7/2020).

Ditambahkan Jazuli, dukungan kepada salah satu calon yang akan berlaga di Pilkada Tangsel dilontarkan Abdul Rojak melalui pesan grup WhatsApp yang beranggotakan kelompok masyarakat Tangsel. "Dugaannya mendukung salah satu calon yang akan maju dalam pilkada Tangsel. Dan dilakukan melalui grup WA yang berisikan beberapa kelompok masyarakat Tangsel," tambahnya.

Setelah memanggil semua pihak, lanjut Jazuli, Komisioner Bawaslu Tangsel akan melakukan rapat pleno untuk memutuskan kelanjutan kasus Rojak. "Nanti diplenokan. Kalau ada yang harus dipanggil lagi maka akan kita lakukan pemanggilan lagi. Tunggu saja, sekarang lagi proses penyusunan kajian,"ungkapnya.(toga/ruh)

Tags:
BawasluKakanwil Kemenag Tangerang SelatanPilkada

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor