Ia pun mengapresiasi program pelayanan SIM tanpa pemungutan biaya PNBP tersebut. Alasannya, cukup membantu dan meringankan para pemohon SIM.
"Iya bagus, lumayan membantu," tandasnya.
Untuk diketahui, bagi pemohon SIM yang hendak memperpanjang SIM hanya perlu membawa e-KTP asli dan fotokopi serta SIM asli. Kemudian untuk pemohon SIM yang hendak menbuat SIM Baru, harus membawa E-KTP asli dan fotokopi, lulus tes kesehatan, lulus ujian teori dan praktik.
Adapun pendaftaran SIM gratis dibuka mulai 25 Juni sampai 30 Juni 2020. Dengan kuota pembuatan SIM baru untuk 200 pemohon dan perpanjangan 300 pemohon. (firda/tri)