Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih (ist)

Jakarta

34 Persen Sampah di Jakarta Plastik, Jadi Alasan Usaha Perbelanjaan Dilarang Gunakan Kantong Kresek

Rabu 01 Jul 2020, 11:00 WIB

JAKARTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengungkapkan alasan Pemprov DKI melarang pelaku usaha perbelanjaan menggunakan kantong plastik dikarenakan 34 persen dari 39 ton sampah di DKI itu plastik.

"Di tempat pembuangan sampah terpadu (TPST)  Bantar Gebang sampah bekas kresek menyumbang jumlah yang signifikan.  Saat ini, TPST Bantargebang sudah mencapai 39 juta ton sampah. 34%-nya itu plastik dan kebanyakan kantong kresek," kata Andono melalu keterangan tertulisnya, Rabu (1/7/2020).

Hal ini disebabkan tambah Andono, jenis kantong kresek tidak laku dikumpulkan oleh pemulung untuk didaur ulang oleh industri daur ulang dan sampah jenis ini membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terdekomposisi secara alamiah.

"Sampah plastik sudah menjadi masalah global. Tahun 2015, Jambeck Research Group merilis laporan penelitian "Plastic waste inputs from land into the ocean" yang dilakukan pada 192 negara. Dalam laporan tersebut memuat peringkat 192 negara berdasarkan perkiraan sampah plastik yang tidak terkelola dengan baik di tahun 2010. Indonesia turut menyumbang sampah plastik di laut sebesar 1,3 juta ton per tahun, berada di peringkat kedua setelah Tiongkok sebesar 3,5 juta ton per tahun," ujarnya.

Kita  lanjut Andono, memerlukan kebijakan untuk menangani masalah ini. Secara bertahap kita mulai dari pembatasan kantong plastik sekali pakai atau kresek. Jenis ini banyak substitusinya, sehingga kami menyakini tidak akan merepotkan masyarakat.

Untuk diketahui pelarangan penggunaan kantong plastik di pasar dan swalayan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat yang akan berlaku mulai hari ini, Rabu (1/7 /2020).(yono/tri)

Tags:
34 Persen SampahJakartaPlastikAlasan Pemprov DKILarangUsaha PerbelanjaanGunakan Kantong Kresek

Reporter

Administrator

Editor