Juru Bicara Presiden RI, M Fadjroel Rachman menyampaikan revisi APBN 2020. (ist)

Nasional

Pemerintah Revisi APBN Demi Percepatan Penanganan Pandemi Corona

Selasa 30 Jun 2020, 13:43 WIB

JAKARTA - Pemerintah merevisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) demi percepatan penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Selain itu, revisi juga dilakukan pada anggaran pendapatan dan pembiayaan.

"Anggaran pendapatan menjadi Rp1.699,94 triliun, anggaran pembiayaan menjadi Rp1.039,21 triliun," kata Juru Bicara Presiden RI, M Fadjroel Rachman di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Ia menambahkan revisi APBN tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No.72 Tahun 2020, sebagai revisi atas Perpres 54/2020 yang bertajuk Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020.

Fadjroel menjelaskan dalam beleid tersebut, pemerintah meningkatkan anggaran belanja negara menjadi Rp2.739,16 triliun yang terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp1.975,24 triliun, sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 Rp358,88 triliun.

"Anggaran belanja itu sudah termasuk belanja transfer ke daerah dan dana desa ((TKDD) Rp763,92 triliun, termasuk belanja penanganan Covid-19 Rp5 triliun," ucap Fadjroel.

Selain merevisi anggaran belanja dalam APBN 2020, pemerintah juga merevisi anggaran lain yaitu anggaran pendapatan menjadi Rp1.699,94 triliun, anggaran pembiayaan menjadi Rp1.039,21 triliun.

Fadjroel menjelaskan revisi dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang dipengaruhi oleh Covid-19, dan mencerminkan fleksibilitas dan adaptivitas kebijakan ekonomi dan kebijakan kesehatan pemerintahan demi menghadapi pandemi tersebut.

"Pemerintah berharap revisi APBN 2020 tersebut mendorong terealisasinya terobosan dan percepatan penanganan pandemi Covid-19 seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan selama sepekan terakhir," ujar Fadjroel.

Ia mengatakan fleksibilitas dan adaptivitas kebijakan pemerintah itu dilakukan dengan memperhatikan dinamika penanganan Covid-19 di masyarakat dan kondisi ekonomi masyarakat terutama pada dua arah, yaitu dari sisi suplai dan permintaan (konsumsi).

Pemerintah juga berkomitmen mengeluarkan seluruh daya dan upaya untuk mempercepat pelaksanaan, eksekusi, dan evaluasi program kebijakan penanganan Covid-19, kebijakan ekonomi, dan kebijakan-kebijakan terkait kondisi menghadapi pandemi yang sudah berjalan, secara beriringan. (johara/ys)

Tags:
Fadjroel RachmanRevisi APBNposkotaposkota.co.idpandemi covid-19

Reporter

Administrator

Editor