JAKARTA - Para orang tua murid menggeruduk Kantor Kemendikbud RI, Senin (29/6/2020). Beberapa ibu datang mengenakan seragam SD, SMP dan SMA. Mereka mendesak Menteri Nadiem Makarim membatalkan proses PPDB berdasarkan usia.
Berbagai poster mereka bawa di antaranya bertuliskan “Tolak PPDB Berdasarkan Jalur Zonasi Berdasarkan Usia”, “Zonasi Itu Jarak Bukan Usia”, “Batalkan PPDB DKI” dan lain-lain. Beberapa orang tua mengenakan atribut dan seragam sekolah sebagai bentuk protes bahwa murid yang lebih tua diuntungkan dalam PPDB tahun ini.
Salah seorang koordinator demonstrasi, Agung mengatakan seleksi berdasarkan usia dalam PPDB merupakan bentuk diskriminatif terhadap siswa siswi yang berusia lebih muda.
“Faktor usia tidak bisa dijadikan parameter untuk menilai seorang siswa-siswi kurang mampu secara ekonomi,” ujar Agung.
Mereka mendesak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim membatalkan pelaksanaan PPDB DKI yang sudah berjalan dan mengulang prosesnya dari awal.
KE OMBUDSMAN
Sementara itu, Dr. David Tobing selaku pengacara publik dan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia bersama perwakilan Forum Orangtua Murid dan Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (Geprak), melaporkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan mal-administrasi dalam penyelenggaraan PPDB 2020.
Baca juga: Kalah Tua, Calon Siswa Berprestrasi Gagal Masuk Sekolah Negeri
David menjelaskan, harus ada tindakan yang tegas agar Disdik DKI Jakarta mengubah sistem pendaftaran melalui jalur zonasi, menggunakan usia tertua ke usia termuda sebagai proritas utama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Disdik DKI Jakarta karena bertentangan dengan Permendikbud No. 44/2020.
“Persyaratan jalur zonasi dalam Keputusan Disdik No. 501 Tahun 2020 melanggar persyaratan jalur zonasi dalam Permendikbud No. 44 Tahun 2020. Apabila ada perbedaan ketentuan yang dipakai tetap merujuk pada Permendikbud No. 44 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih tinggi dan menyebabkan SK Dinas Pendidikan No. 501 Tahun 2020 sebagai peraturan yang lebih rendah telah cacat hukum”, jelas David, melalui keterangan tertulisnya.
Tindakan Disdik DKI Jakarta yang memproritaskan usia tertua pada tahap awal pendaftaran patut diduga merupakan bentuk tindakan mal-administrasi.
TIDAK ADA JUKLAK
Sementara itu, pengamat pendidikan, Andreas Tambah mengatakan, penerimaan peserta didik lewat zonasi umur sulit diterima masyarakat dan akal sehat.
“Di Jakarta faktor usia jadi penentu yang paling besar dibanding prestasi yang hanya 20 persen. Sementara yang saya sesalkan juga bahwa kementerian tidak menerbitkan Juklak (petunjuk pelaksana) dan Juknis (petunjuk teknis),” ujar Andreas saat dihubungi Poskota.co.id.
“Harusnya itu ada. Karena kalau cuma andalkan Permen sifatnya ngambang. Artinya setiap dinas atau daerah punya persepsi yang berbeda. Antara wilayah satu dan yang lain,” sambungnya.
Baca juga: Tak Lolos PPDB, Pelajar Berotak Encer Stres, Nangis Kurung Diri di Kamar
Selain itu, komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah terkait PPDB berjalan kurang baik. Sehingga apa yang diinginkan pusat tidak diterjemahkan baik oleh daerah.
“Akhirnya masing-masing daerah punya kriteria tersendiri. Punya sistem sendiri dan sebagainya,” kata dia.
SUDAH BENAR
Sedangkan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Iman Satria berpendapat, apa yang sudah diterapkan Disdik DKI Jakarta sudah benar. “Menurut saya apa yang dilakukan Disdik sudah betul, kalau ada kelompok yang tidak puas kita mau pakai cara apapun tetap ada yang tidak puas,” ujarnya saat dihubungi Poskota.co.id.
Menurut Iman, saat ini yang jadi permasalahan adalah daya tampung sekolah negeri di Jakarta yang tidak mencukupi.
“Mau pakai gaya usia atau pun nilai pasti akan ada yang komplain, kalau yang diterima hanya 37 persen (siswa) di sekolah negeri. Berarti yang 63 persen harus di sekolah swasta, oleh karena itu yang perlu kita perbaiki adalah sarana dan prasarana kedepannya,” ucapnya.
“Kami di komisi E DPRD DKI Jakarta, melihat apa yang dilakukan Disdik DKI, sudah sesuai dengan Permendikbud, walaupun ada anggota yang tidak sependapat,” tandasnya.
Baca juga: Orang Tua Murid Demo di Kemendikbud Protes PPDB DKI yang Utamakan Usia Tua
Sementara Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana meminta bagi peserta didik yang belum lolos seleksi PPDB jalur zonasi, dapat mendaftar kembali pada jalur prestasi akademis.
PPDB jalur prestasi akademis akan dibuka mulai tanggal 1 sampai dengan 3 Juli 2020. “Jalur prestasi akademis ini dimaksudkan untuk mengakomodir dan mengapresiasi calon peserta didik berprestasi secara akademis,” katanya. (yono/wandi/ta/ird/ys)