Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan sindikat narkoba yang sembunyikan sabu di shockbreker mobil .

Uncategorized

Sembunyikan Sabu di Shockbreker Mobil, Sindikat Narkoba Diamankan

Senin 29 Jun 2020, 18:35 WIB

JAKARTA – Di masa pandemi Covid-19, Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan jaringan narkoba. Kali ini polisi empat (4) terduga dan menyita 11,82 kg sabu  di kawasan Tangerang dan Depok.

Keempat tersangka, MJ alias Jaja, ER, MA dan R hingga kini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus tersebut. Polisi masih memburu tersangka M Alias Stress yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, modus sindikat narkoba memanfaatkan wabah Covid-19 dimana mereka menyembuyikan shabu di Shockbreker depan mobil. 

"Kemudian mobil ditaruh diparkir dan selanjutnya tersangka mengambil mobil tersebut dan dibawa ketempat tinggalnya," kata Nana didampingi Dir Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa, Senin (29/6/2020).

Dikatakan, barang bukti shabu didapat dari tersangka MJ Alias Jaja Dan ER sebanyak 8,82 Kg shabu di Perumahan Puri Bintaro, Blok PB 1, No. 4 B, RT011/009, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada Selasa (16/6/2020).

Sementara dari tersangka MA Dan R disita 3 Kg shabu. Mereka diamankan di Jalan Raya Tapos, RT01/011, Tapos, Depok, pada Sabtu (27/5/2020).

Terungkapnya sindikat narkoba ini dari laporan masyarakat bahwa seorang pria di Perumahan Puri Bintaro, Ciputat, Tangerang Selatan, selalu menyimpan shabu dirumahnya dalam jumlah besar.

Selanjutnya Tim Unit 4 Melakukan penyelidikan dan hasilnya mendapatkan bahwa orang tersebut bernama Jaja. Selanjutnya dilakukan pengintaian di rumah tersebut. Sekitar pukul: 23.00 WIB, petugas melihat mobil Ertiga merah masuk ke halaman rumah.

Dari dalam mobil tersebut keluar seorang pria dan wanita sehingga tim langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan namun tidak menemukan barang bukti narkoba. Tim selanjutnya membawa keduanya kedalam rumah untuk dilakukan penggeledahan rumah.

"Di dalam rumah kami sita 8,82 kg shabu yang dibungkus dengan beberapa plastik," sambung Kombes Mukti Juharsa.

Mukti menjelaskan, dari keterangan tersangka Jaja shabu tersebut didapat dari M alias Stress (DPO), pada Kamis (11/6/2020), dengan cara tersangka Jaja mengambil mobil Ertiga yang sudah berisi shabu di parkiran Bank Permata Bintaro I. "Shabu dalam mobil itu atas printah M dikirim tersangka Jaja ke orang lain bernama Aki," pungkasnya.

Kemudian, pada Sabtu (27/6/2020) Tim melakukan pengembangan menangkap tersangka MA di rumahnya. Dari keterangannya diamankan  tersangka R dan menyita 3 kg shabu. (ilham/win)

Tags:
Sembunyikan Sabudi Shockbreker MobilSindikat Narkobadiamankanposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor