Massa berunjuk rasa memprotes PPDB sistem zonasi, di depan Balaikota Jakarta. (yono)

Induk

Selesaikan Kisruh PPDB

Senin 29 Jun 2020, 06:00 WIB

PROSES penerimaan siswa baru, atau PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) diwarnai kisruh. Bukan hanya di Provinsi DKI Jakarta, di 33 provinsi lainnya PPDB juga membuat orangtua dan calon siswa stres. Sistem zonasi kini menjadi prioritas, sedangkan prestasi menjadi poin pertimbangan terakhir penerimaan siswa baru.

Dari 34 provinsi, polemik PPDB di Jakarta yang paling memanas. Orangtua murid berkali-kali mendatangi Balaikota DKI memprotes aturan yang merugikan anak mereka. Perjuangan anak mereka selama ini dengan rajin belajar, mengikuti les, semua sia-sia. Karena prestasi ternyata kini tidak menjadi faktor penting untuk diterima di sekolah negeri.

Kisruh PPDB di Jakarta kian memanas menyusul pengumuman penutupan pendaftaran serta pengumuman siswa-siswa yang lolos seleksi. Tercatat 43.695 orang siswa lolos PPDB SMP dan SMA/SMK. Jumlah tersebut telah memenuhi 40 persen kuota penerimaan jalur zonasi. Dari segi usia di tingkat SMA, tercatat 92,4 persen siswa dengan usia normal 15-16 tahun. Sedangkan usia tertua, yakni 20 tahun 0,06 persen (7 siswa).

Protes keras para orangtua yang anaknya tak lolos seleksi, terutama tingkat SMA, cukup beralasan. Karena banyak anak mereka yang berotak encer, usia lebih muda justru dikalahkan oleh calon siswa yang berusia lebih tua dan prestasinya biasa-biasa saja. Kondisi ini membuat mental anak-anak menjadi down, terpukul, frustrasi dan stres. Rajin belajar ternyata tidak menjamin bisa mengenyam pendidikan di sekolah negeri.

Proses penerimaan siswa baru sudah tertuang dalam Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 44 tahun 2019 ter. Pada pasal 11 ayat 1 disebutkan, Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a.zonasi; b.afirmasi; c.perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau d.prestasi.

Dari uraian permendikbud tersebut, zonasi memang lebih diutamakan dalam PPDB, kemudian menyusul afirmasi atau peserta didik dari keluarga tidak mampu. Sedangkan prestasi menjadi poin terakhir. Kisruh yang terjadi pada proses penerimaan siswa baru di Jakarta, adalah soal zonasi dan usia.

Disdik DKI dinilai tidak fair karena lebih memprioritaskan siswa berusia tua, ketimbang calon peserta didik yang lebih muda namun berprestasi. Namun Diskdik DKI menjelaskan pihaknya menjalankan tugas sudah sesuai dengan aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Polemik di dunia pendidikan membuat publik miris, karena yang menjadi korban adalah calon peserta didik. Tingginya semangat mereka untuk belajar di sekolah negeri, dipatahkan dengan aturan-aturan tersebut. Menyikapi kondisi ini, sebaiknya pemerintah baik pusat dan daerah harus mendahulukan kepentingan anak didik. Jangan patahkan semangat mereka, dan jangan membuat tunas bangsa ini frustrasi. **

Tags:
Induk Opiniposkotaposkota.co.idKisruh PPDBPenerimaan Peserta Didik Barudki jakartaSistem Zonasi34 provinsi

Reporter

Administrator

Editor