JAKARTA - Meskipun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melonggarkan sejumlah kegiatan, namun pengawasan terhadap ketaatan masyarakat tetap dilakukan. Alhasil, tidak sedikit dari warga ibukota yang ditindak petugas lantaran kedapatan melanggar aturan.
"Sampai dengan 28 Juni 2020, nilai denda yang disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 370.460.000 dari beberapa kategori yang dikenakan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti saat menyampaikan update perkembangan secara Virtual, Senin (29/6/2020).
Penindakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 47/2020 yang mengatur ketentuan masyarakat selama PSBB termasuk sanksinya bila melakukan pelanggaran. "Penindakan dengan penutupan juga dilakukan pada lokasi yang seharusnya belum boleh membuka aktivitas, di antaranya termasuk kategori rumah minum/bar serta griya pijat," sambungnya.
Widyastuti juga menyampaikan bahwa pada pelaksanaan HBKB kemarin di 32 lokasi di Ibukota masih ditemukan pelanggaran berupa tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak, dan membawa balita. "Untuk itu, kami terus mengimbau pula bagi seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker, selalu mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, dan menjaga jarak antar orang minimal 1,5 - 2 meter," tandasnya.(yono/ruh)