Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.(dok)

Korupsi

KPK Berharap Vonis Imam Nahrawi Sesuai Tuntutan Jaksa

Senin 29 Jun 2020, 18:02 WIB

JAKARTA – Jelang vonis terdakwa kasus korupsi dana hibah KONI, Imam Nahrawi, Komisi Pemberantasan Korupsi JPU majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, sesuai amar putusan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut Plt. Juru Bicara KPK Fikri Ali mengatakan, pihaknya akan berharap majelis hakim akan pertimbangkan fakta hukum sebagaimana uraian analisis JPU. "KPK tentu berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum sebagaimana uraian analisis yuridis JPU KPK dalam tuntutannya. Dan kemudian menyatakan terdakwa bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," kata Ali kepada wartawan, Senin (29/6/2020).

Imam Nahrawi dituntut jaksa KPK dengan hukuman 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Imam dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan jaksa. Tidak hanya pidana dan denda yang dituntut oleh jaksa kepada Imam, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. "Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar, maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," turut jaksa.

Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.

Miftahul Ulum dalam kasus ini juga menjadi terdakwa. Namun Ulum lebih dahulu divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menpora Imam Nahrawi. (adji/ruh)

Tags:
KPKImam NahrawiDana Hibah KONI

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor