Pedagang memadati area HBKB Sudirman-Thamrin (Yono)

Jakarta

Pedagang dan Pejalan Kaki Dilarang Berada di Kawasan HBKB

Jumat 26 Jun 2020, 04:30 WIB

JAKARTA -Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyampaikan, pejalan kaki dan pedagang dilarang berada di 32 kawasan pengganti Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Jenderal Sudirman - MH Thamrin.
 
"Pejalan kaki yang menyebabkan kerumunan akan dihimbau untuk tidak berada di 32 kawasan. Sehingga terjadi pergerakan orang di 32 kawasan tersebut. Pedagang dan kegiatan partisipan tidak diperbolehkan," ucap Syafrin, pada Kamis (25/6/2020).
 
Syafrin melanjutkan, bagi masyarakat yang berolahraga di 32 kawasan tersebut juga diimbau untuk menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
 
Seperti diketahui, HBKB di Jalan Jenderal Sudirman - MH. Thamrin ditiadakan. Sebagai gantinya Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan 32 lawasan yang  tersebar di 5 wilayah Kota Administrasi 
 
Pengalihan kawasan HBKB tersebut hanya diperuntukkan untuk aktivitas olahraga seperti bersepeda yang dibuka mulai pukul 06.00 - 09.00 pagi, dengan tujuan untuk meminimalisir kerumunan orang.
 
"Berdasarkan evaluasi HBKB Sudirman-Thamrin dan untuk menghindari kerumunan orang, maka kami memfasilitasi pesepeda pada 32 lokasi. Dengan demikian, tidak akan terjadi kerumunan," terang Syafrin. (yono/fs)
 
 
Tags:
hbkbpedagang dan pejalan kaki dilarangposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor