Mariyono menegaskan atas perbuatannya itu, pelaku AK akan dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) Ke-1e dan Ke-2e KUHP tentang melarikan perempuan yang belum dewasa, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara.
"Modusnya, Ingin mendapatkan keuntungan dari hasil menjajakan korban kepada hidung belang," tegasnya. (haryono/tri)