Divonis 12 Tahun, Abu Rara Penusuk Wiranto Menerima Putusan Hakim

Kamis 25 Jun 2020, 15:05 WIB
Sidang penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (firda)

Sidang penusukan terhadap Mantan Menko Polhukam Wiranto, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (firda)

"Fitri Diana empat tahun lebih ringan," kata Edwin. (firda/tri)

Berita Terkait

News Update