JAKARTA – Artis kontroversial Lucinta Luna akan kembali menjalani sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/6/2020).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto mengatakan, agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sama seperti sidang sebelumnya, sidang akan digelar secara virtual melalui video conference. Di mana, terdakwa Lucinta Luna akan menyaksikan persidangan dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU," ujar Eko saat dikonfirmasi.
Namun Ia mengaku belum mengetahui siapa saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini. Ia menyebut, sidang rencananya akan diadakan sekitar pukul 14.00 WIB.
"Belum tau (saksinya siapa). Rencananya jam 14.00 WIB ya," sambungnya.
Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya, yakni Rabu (17/6/2020), Majelis Hakim telah membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum terdakwa Lucinta Luna terkait kasus yang menyandungnya itu.
Eko mengatakan, dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
"Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi yang dijukan Penasehat Hukum terdakwa Lucinta Luna dengan pertimbangan alasan eksepsi tidak beralasan dan tidak berdasar hukum dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata Eko dalam keterangannya.
Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum Lucinta Luna menyatakan keberatan dengan dakwaan yang disampaikan oleh JPU. Dinilai, dakwaan tersebut tidak sesuai.
"Ada dua poin yang menjadi bahasan tim kuasa hukum, mereka menilai dakwaan tidak cermat, dakwaan tidak disusun sesuai dengan kronologisnya," jelas Eko.
Atas dua hal tersebut, kata Eko, tim kuasa hukum Lucinta Luna pun meminta agar Majelis Hakim untuk membatalkan dakwaan JPU demi hukum.
Sementara itu, JPU sidang perkara narkotika dengan terdakwa Lucinta Luna, meminta agar Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum Lucinta. (firda/tri)