Baca juga: Melanggar Aturan PSBB, Izin Dua Tempat Hiburan di Tangsel Dicabut
Cucu menyampaikan, pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Tapi teguran lebih dahulu, kalau masih melanggar pihaknya akan merekomendasikan penyegelan ke Satpol PP.
Tempat wisata malam tersebut melanggar Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. (yono/ta/ird)