Bandel 'Curi Start' Karaoke dan Spa Disegel

Rabu 24 Jun 2020, 09:08 WIB
Ilustrasi. (ist)

Ilustrasi. (ist)

Baca jugaMelanggar Aturan PSBB, Izin Dua Tempat Hiburan di Tangsel Dicabut

Cucu menyampaikan, pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Tapi teguran lebih dahulu, kalau masih melanggar pihaknya akan merekomendasikan penyegelan ke Satpol PP.

Tempat wisata malam tersebut melanggar Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. (yono/ta/ird)

Berita Terkait
News Update