Ilustrasi. (ist)

Jakarta

Bandel 'Curi Start' Karaoke dan Spa Disegel

Rabu 24 Jun 2020, 09:08 WIB

JAKARTA – Mencuri start buka usaha di masa PSBB Transisi, 4 tempat hiburan malam karaoke dan spa, serta 4 restoran di Jakarta Pusat, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dan di Jakarta Selatan disegel.

Delapan tempat usaha tersebut disegel aparat Pemprov DKI Jakarta karena melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Tempat wisata malam selama PSBB transisi belum boleh dibuka. Kemungkin bulan depan baru diizinkan buka, namun tetap ketat diterapkan protokol kesehatan.

Tempat dugem atau hiburan malam, dinilai rawan penyebaran Covid-19. Apalagi saat ini angka kematian akibat virus corona masih tinggi sehingga bila wisata malam dibuka, dikhawatirkan menjadi cluster baru penyebaran virus.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya tegas menegakkan aturan. Tempat hiburan yang ditindak terdiri 2 tempat karaoke dan 2 spa karena belum diizinkan buka tapi telah beroperasi.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia. (yono)

Informasi yang dihimpun, keempat tempat hiburan tersebut adalah: Vote Bar di PIK; Karaoke STUDIO 21, Bar & Karaoke Jl Angkasa No 1 Jakarta Pusat; RD Spa (Griya Pijat) Jl. Bangka Raya, Jakarta Selatan dan Griya Pijat Aroma Spa Jl. Samali Raya, Jakarta Selatan. “Semuanya kami segel bersama dengan Satpol PP,” jelas Cucu, Selasa (23/6/2020).

DISC JOCKEY

Selain itu, empat restoran juga ditindak karena di lokasi terdapat kegiatan Disc Jockey (DJ). Cucu menerangkan, restoran yang ditindak berada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Semua sektor tersebut ditutup oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI. Dinas Parekraf hanya memberikan surat rekomendasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelanggaran itu.

“Ya kita kan mem-BAP aja. Terus kita bersurat ke Satpol PP untuk disegel sama denda,” tuturnya.

Baca jugaMelanggar Aturan PSBB, Izin Dua Tempat Hiburan di Tangsel Dicabut

Cucu menyampaikan, pihaknya tidak langsung memberikan surat rekomendasi penutupan. Tapi teguran lebih dahulu, kalau masih melanggar pihaknya akan merekomendasikan penyegelan ke Satpol PP.

Tempat wisata malam tersebut melanggar Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif. (yono/ta/ird)

Tags:
Curi Startkaraoke dan spadisegelposkotaposkota.co.idpandemi covid-19PSBB Transisinew-normaldki jakartaJakarta Pusatjakarta-selatanpantai indah kapukJakarta UtaraPemprov DKI Jakartaprotokol kesehatanDinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI JakartaCucu Ahmad Kurnia

Reporter

Administrator

Editor