TANGSEL - Petugas kepolisian kembali menangkap seorang tersangka dalam kasus pemerkosaan remaja berinisial OR (16) di kawasan Desa Cihuni, Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pagedangan, AKP Efri saat ditemui, Selasa (23/6/2020).
"Tadi malam satu pelaku sampai disini setelah beberapa hari anggota kami melakukan pemantauan dan kemarin sekitar pukul 16.30 berhasil kami tabgkap di wilayah Sumedang, Jawa Barat atas nama tersangka yaitu MD alias D,"ujar Efri.
Meski, lanjut Efri, masih tersisa satu pelaku yang belum tertangkap, pihaknya tetap melakukan rekonstruksi dengan menggunakan peran pengganti.
"Rekonstruksi sedang berjalan. Jadi saat ini rekonstruksi dilakukan dengan tujuh tersangka, nah satu tersangka kita pakai peran pengganti,"ungkapnya.
Ditambahkan Efri, para pelaku akan dijerat dengan UU perlindungan anak, sambil menunggu hasil forensik dari Puslabfor Mabes Polri.
"Sementara kita masih jerat UU Kriminal Anak, sementara itu dulu. Kemudian penyebab meninggalnya korban, masih nunggu dari forensik puslabfor," tutupnya.(toga/fs)
Tangerang
Pemerkosa Remaja di Pagedangan, Kabupaten Tangerang Ditangkap Polisi
Selasa 23 Jun 2020, 18:33 WIB