JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H dan memenangkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, sebagai pemohon kasasi II.
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA dikutip di laman resminya, Selasa (23/6).
Menanggapi hal putusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucapkan syukur dan memastikan akan melanjutkan kebijakan yang telah disusun sebelumnya. "Alhamdulillah sudah bener berarti kita, kita maju terus. Kita apresiasi putusan MA dan ini sejalan dengan kebijakan kita," singkat Anies seusai melakukan apel di halaman Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/6).
"InsyaAllah yang lain-lain yang sedang dalam proses juga insyaallah dimenangkan juga," sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Atas putusan ini, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku. Adapun judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.
Diketahui, sengketa atau perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409/2018 yang diterbitkan Anies. PT Taman Harapan Indah merupakan pengembang di pulau H tak terima izinnya dicabut. Pengembang tersebut kemudian menggugat SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Pada pengadilan tingkat pertama, PTUN mengabulkan gugatan tersebut. Majelis hakim memutuskan perkara ini pada 9 Juli 2019 lalu dengan nomor registrasi 24/G/2019/PTUN-JKT.(yono/ruh)