JAKARTA - BPK Ri menilai pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kembali berhasil dan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama 3 kali berturut-turut. Namun demikian BPK masih meberi catatan permasalahan.
Atas laporan keuangan pemerintah daerah provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2019 dengan demikian pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil mendapatkan mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian selama 3 kali berturut-turut.
Namun, demikian BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang secara material tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan Pemprov DKI.
"Namun tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan permasalahan tersebut," kata Bahrullah Akbar, Anggota 5 BPK RI saat rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).
Beberapa catatan permasalahan yang meliputi, Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan SPPT PDB P2 tahun 2018-2019 atas tanah dan bangunan dipulau maju.
Kemudian, pengadaan tanah pada dinas perumahan rakyat dan kawasan pemukiman belum memadai. Selanjutnya, pengelolaan pitam, kompensasi rumah susun murah sederhana belum memadai,
"Penyelesaian pendapatan diterima dimuka hasil, titik reklame belum memadai, dan pengelolaan hutang kompensasi, koefisien lantai bangunan, belum memadai," papar Bahrullah.
Seluruh permasalahan tersebut lanjut Bahrullah, telah kami muat dalam buku II, yaitu hasil laporan pemeriksaan atas sistem kendala internal, dan buku tiga atas laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. (yono/win)