JAKARTA – Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberikan sanksi bagi pengguna sepeda yang melanggar aturan jam operasional dan jalur sepeda. Ketentuan bagi pelanggar sepeda tersebut diatur dalam Pasal 229 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan sanksi tersebut akan berlaku setelah pihaknya melakukan sosialisasi pengaturan jam operasional sepeda di jalur Sudirman - Thamrin.
"Nanti setelah kita sosialisasi dan masih ada pesepeda yang bandel tidak mengerti jalur sepeda, padahal di jam-jam itu ada jalur sepeda bisa saja kita kenakan tilang. Ancaman pidana dalam LLAJ, dendanya Rp 100 ribu atau ancaman kurungan 15 hari," kata Sambodo, Kamis (18/6/2020).
Aturan jam operasional sepeda pagi dan sore hari tersebut sudah disepakati Ditlantas Polda Metro Jaya dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Pengaturan jalur sepeda dibagi, pada Senin-Jumat pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.
Kemudian untuk hari Minggu, kata Sambodo masih digodok dan minggu depan sudah mulai ada CFD sehingga hari Minggu di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dipakai CFD, tapi malam harinya juga sama gelar lagi dari jam 16.00-19.00 WIB.
Dengan adanya pengaturan jam operasional jalur sepeda ini, diharapkan pengguna sepeda tidak mengambil jalur di luar jalur sepeda. "Pengamatan 3 hari kemarin dan hari Minggu kemarin masih banyak pesepeda yang tidak masuk jalur sepeda, tapi malah ambil jalur tengah menyalip di antara kendaraan, ini sangat berbahaya," ucapnya.
Jika pengendara sepeda tersebut kecelakaan bukan di jalur sepeda, belum tentu penabrak salah. Bisa saja pesepeda yang salah. "Mohon perhatian teman-teman komunitas sepeda supaya memanfaatkan komunitas jalur sepeda yang sudah kita siapkan," tukasnya. (ilham/tri)