Para istri datangi Kantor PA Cikarang, Kab. Bekasi. (yahya)

Jakarta

Duh... Ribuan Istri Gugat Cerai Gara-Gara Suami Kena PHK saat Pandemi Covid-19

Kamis 18 Jun 2020, 12:27 WIB

JAKARTA – Pandemi Covid-19, membuat biduk rumah tangga banyak yang retak. Istri banyak yang mengajukan cerai dengan alasan tidak diberi nafkah akibat suami di-PHK atau dirumahkan oleh perusahaan. Bakal banyak janda baru bermunculan.

Faktor ekonomi menjadi salah satu alasan utama terjadinya perceraian. Kondisi ini tergambar dari banyaknya perkara cerai yang diajukan ke pengadilan agama.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Cece Rukmana Ibrahim mengatakan selama pandemi virus Corona khususnya tiga minggu terakhir, jumlah gugatan perceraian meningkat. Tercatat sudah ada 360 perkara yang masuk dan paling banyak diajukan oleh dari pihak istri.

“Selama tiga minggu terakhir perkara perceraian yang masuk meningkat dari biasanya. Ada 360 perkara perceraian. Kebanyakan wanita yang mengajukan karena merasa tidak dinafkahi,” ungkap Cece, Rabu (17/6/2020) kepada Poskota.co.id. Selama PSBB pelayanan dan persidangan di PA Jaksel tutup dan baru buka setelah masa transisi.

FAKTOR EKONOMI

Cece mengatakan faktor ekonomi menjadi salah satu alasan yang dominan dalam kasus perceraian. Hal ini diduga kuat akibat dari pandemi Corona, akibatnya banyak yang di-PHK dan dirumahkan, sehingga tidak bisa menafkahi keluarga.

Cece yang juga hakim di Pengadilan Agama Jaksel ini mengimbau agar dalam setiap hubungan rumah tangga harus banyak bersyukur, sehingga kehidupan rumah tangga tentram dan harmonis.

"Setiap keluarga pasti akan mendapatkan cobaan. Untuk itu, kepala keluarga harus membimbing istri agar mengerti keadaan supaya kehidupan keluarganya harmonis,” ujarnya. Ditambahkan, sepanjang tahun 2019, jumlah perkara perceraian di PA Jakarta Selatan mencapai 4.800 perkara.

1.285 PERKARA

Kondisi yang sama juga terjadi di Pengadilan Agama Cikarang, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan catatan per 15 Juni 2020 perkara perceraian sudah mencapai 1.285 perkara. “Sempat turun pada masa Covid, yakni Maret, April dan Mei,” ujar Subhan Fauzi, Ketua PA Cikarang.

Sesuai tabel yang ada, selama Maret 2020, suami yang menggugat cerai istrinya (cerai talak) sebanyak 61 kasus, sedangkan istri yang menggugat suaminya (cerai gugat) sebanyak 160 kasus. Pada April cerai talak sebanyak 25 kasus dan cerai gugat sebanyak 54 kasus.

Sedangkan, Mei dan Juni jumlah kasus meningkat karena layanan pendaftaran sudah dibuka dan setiap hari ada sekitar 20 orang yang mengajukan.

“Baru dibuka awal Juni lalu dan sudah ada ratusan yang daftar,” kata Subhan, sambil mengatakan data terakhir masih disusun.

MASALAH EKONOMI

Sementara itu, Abdul Chalim, Ketua LKBH ICMI Bekasi,mengatakan kemungkinan di akhir tahun bisa jadi akan mendekati angka 2.000 an. “Bukan tidak mungkin kasus perceraian di Kabupaten Bekasi akan spektakuler mencapai angka 3.000 an,” ujar Abdul Chalim.

Banyaknya wanita yang mengajukan gugatan cerai, menurut Chalim, ada banyak faktor, namun yang utama adalah, adanya cinta lama bersemi kembali (CLBK), wanita tidak siap dipoligami, gaya hidup wanita yang mapan dan mampu hidup tanpa suami.

“Itu yang utama, di samping penyebab lain karena adanya media sosial yang memudahkan mereka bergaya,” tukas dia.

Sedangkan masalah lain adalah soal ekonomi dan tidak ada kesamaan dalam sudut pandang karena latar belakang pendidikan.

“Persoalan yang paling mendominasi adalah ekonomi dan perselingkuhan di tengah jalan. Hal ini disebabkan karena mudah karena perkembangan teknologi melalui medsos,” jelas Chalim. (adji/yahya/ta/ird)

Tags:
poskotaposkota.co.idpandemi covid-19Suami Kena PHKEkonomi Morat Maritgugat-ceraiPengadilan Agama Jakarta SelatanPengadilan Agama Cikarangkabupaten-bekasi

Reporter

Administrator

Editor