Anggota DPR RI Komisi X  Ali Zamroni. (ist)

Nasional

DPR: Kemendikbud Agar Kaji Ulang Panduan KBM saat Pandemik

Kamis 18 Jun 2020, 00:51 WIB

JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diminta untuk kembali mengkaji ulang panduan tentang pembelajaran saat pandemi Covid-19 agar dikaji ulang kembali.

Dalam panduan Kemendikbud tersebut disebutkan hanya daerah dengan zona hijau yang diperbolehkan melaksanakan belajar tatap muka yaitu 6% atau sekitar 85 kabupaten/ kota zona hijau se-Indonesia.

"Sebaiknya dilakukan penundaan kegiatan belajar mengajar di sekolah apabila saat ini hanya ada 6% saja sekolah yang berada di zona hijau. Ia menilai kebijakan tersebut akan membuat masyarakat gusar dan bertanya tanya mengenai jaminan keamanan jangka panjang bagi siswa dan guru," kata Anggota DPR RI Komisi X, Ali Zamroni, Rabu (17/6/2020).

Kenyataannya, lanjut Ali Zamroni, saat ini masih banyak yang harus diatur secara rinci apabila Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka akan dilakukan.

Dalam hal ini, terkait koordinasi dan sosialisai Kemendikbud kepada Pemda yang berada di zona hijau, apakah sudah maksimal? Jangan sampai kebijakan itu membuat situasi panik atas ketidaksiapan orang tua murid.

"Persoalan urgent lain yang harus diperhatikam adalah untuk melaksanakan KBM tatap muka membutuhkan anggaran, seperti apa Pemda bisa memfasilitasinya," ucapnya.

Ali Zamroni menegaskan, sekolah-sekolah yang ada di zona hijau juga belum tentu siap untuk melaksanakan KBM tatap muka. Sedangkan zona hijau rata-rata bukan di daerah perkotaan, artinya sekolah itu tidak punya sarana dan akses kesehatan yang dibutuhkan," katanya.

Ali Zamroni mengatakan, terhitung hanya 6% wilayah di Indonesia atau sekitar 85 kab yang sudah hijau, bagaimana dengan 94% atau 492 kab sisanya yang masih kuning, oranye, merah?

"Jika pemerintah hanya memperhatikan kondisi belajar bagi zona yang aman, padahal hanya sedikit dari sekian banyak sekolah yang tak membuka aktivitas belajar tatap muka, lantas bagaimana nasib belajar siswa yang daerahnya masih dalam kawasan zona awas?" katanya.

Penundaan bisa dilakukan dengan catatan kemendikbud harus mereview sistem pembelajaran daring yg sudah berjalan selama ini. Memperhatikan kebutuhan siswa dalam fasilitas Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

"Sebagai contoh siswa kurang mampu harus diberikan kuota/paket data agar tetap ikut KBM secara daring, dan materi pembelajaran lebih dirancang dengan efektif dan tidak membebani siswa," ucap Ali. (rizal/ys)

Tags:
DPRKemendikbudpandemi covid-19KBMkegiatan-belajar-mengajarposkotaposkota.co.idpsbbnew-normalAnggota DPR RI Komisi X, Ali Zamroni

Reporter

Administrator

Editor