Berdasarkan Red Notice-Interpol tersebut RAM melakukan penipuan investor sekitar 722 juta Dolar AS atau sekitar Rp10,8 triliun dengan menggunakan modus penipuan investasi saham membuat, mengoperasikan, dan mempromosikan investasi dengan metode cryptocurrency skema ponzi.
Petugas hingga kini masih berkordinasi dengan interpol terkait status tersangka sebagai buron Interpol. Namun, terkait kasusnya di Indonesia tersangka akan dijerat dengan ketentuan hukum di Indonesia. Tersangka memiliki 2 pesawat zet di Singapura, diduga kakayaannya tersebut didapat dari hasil kasus penipuan investasi bitcoin. (ilham)