3. Masing-masing peserta mempersiapkan semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan, dan menghubungi perwakilan perusahaan yang telah ditunjuk,
4. Perwakilan perusahaan membuat surat pengantar pengajuan klaim JHT secara kolektif, beserta data pekerjanya yang terdiri dari nama, nomor handphone aktif, alamat email aktif , sebab klaim, dan checklist kelengkapan dokumen klaim,
5. Membuat surat berhenti bekerja massal, dengan lampiran data berupa nama pekerja, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor peserta BPJAMSOSTEK, dan periode masa kerja masing-masing pekerja,
6. Membuat jadwal harian proses pengajuan klaim JHT bagi tenaga kerjanya, dan dikoordinasikan dengan petugas BPJAMSOSTEK.
“Meski ada kanal klaim offline, BPJamsostek mengimbau kepada seluruh peserta untuk tetap sebisa mungkin berada di rumah dan menggunakan kanal online yang telah kami disediakan, untuk mengurangi potensi terpapar virus Covid-19. Peserta juga dapat memanfaatkan fasilitas tracking klaim untuk mengetahui perkembangan proses klaim yang sedang diajukan. Semoga pandemi ini bisa segera berakhir dan ekonomi Indonesia dapat kembali seperti sedia kala,” pungkasnya.(tri)