Restoran Brotherhood.(ist)

Jakarta

Kembali Buka, Pengusaha Restoran Siap Ikuti Aturan Protokol Kesehatan Secara Ketat

Senin 15 Jun 2020, 15:36 WIB

JAKARTA - Langkah cepat Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan pemulihan ekonomi melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi diapresiasi kalangan pengusaha

Mengingat pandemi Covid-19 yang sudah melanda tanah air selama tiga bulan terakhir sudah membuat sektor kesehatan dan perekonomian merosot drastis.

Diketahui Anies Baswedan sudah mengeluarkan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 yang kemudian diperketat oleh SK Dinas Pariwisata Nomor 131 Tahun 2020.

"Saya sangat mengapresiasi kecepatan Gubernur DKI Jakarta yang dengan dinamis mengambil keputusan sulit ini. Keputusan ini penting dan berdampak besar bagi banyak kepala rumah tangga yang perlu mencari nafkah. Kebijakan yang Anies keluarkan selaku kepala daerah juga sangat baik dalam menahan penyebaran virus Covid-19 di Jakarta," kata Founder Tan Group, Ricky Tan.melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/6/2020).

Mengikuti Pergub dan SK tersebut, Tan Group kemudian memberlakukan peraturan-peraturan baru agar usaha yang dilakukannya selalu paralel dengan keputusan pemerintah.

Misalnya, The Brotherhood yang merupakan restoran dan bar milik Tan Group segera menetapkan peraturan peraturan baru, baik bagi pekerja maupun bagi para pelanggannya. Restoran yang berlokasi di kawasan Jalan Senopati, Jakarta Selatan ini menjadi pusat destinasi kuliner dan entertainment banyak warga DKI.

The Brotherhood kini memfokuskan strategi penjualannya kepada makanan dan juga melimitasi kapasitas pengunjung menjadi 50 persen dari kapasitas gedungnya.

Pelanggan maupun karyawan The Brotherhood wajib menggunakan masker, dan wajib mencuci tangan sebelum masuk ke bangunan di tempat yang telah disediakan. Siapapun juga dilarang masuk apabila kedapatan memiliki temperatur di atas 37 derajat celsius.

Di dalam bangunan The Brotherhood juga telah ditempatkan hand-sanitizer di berbagai lokasi yang sering dilalui pelanggan.

The Brotherhood sudah mulai beroperasi kembali sejak 8 Juni 2020 setelah dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

"Kami selaku pelaku usaha, bangga dengan keputusan Pak Gubernur dan Pak Kepala Dinas. Keputusan ini dapat menyelamatkan banyak keluarga yang memerlukan pekerjaan dan gaji untuk nafkah," pungkas Ricky Tan.(ruh)

Tags:
pengusaharestoranPSBB Transisi

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor