JAKARTA - Pimpinan Pusat Muhammadiyah minta DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Muhammadiyah menilai materi RUU HIP banyak yang bertentangan dengan UUD 1945 dan sejumlah undang-undang, terutama undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pernyataan PP Muhammadiyah itu disampaikan Sekretaris Umum, Dr. H. Abdul Mu’ti, M.Ed dan Anwar Abbas serta pengurus Muhammadiyah lainnya, di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (15/6). Pernyataan sikap Muhammadiyah ditandatangani oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si.
Anwar mengatakan RUU HIP mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Jika pembahasan dipaksakan untuk dilanjutkan berpotensi menimbulkan kontroversi yang kontra produktif.
Selain itu, lanjut Anwar, kontroversi RUU HIP akan menguras energi bangsa dan bisa memecah belah persatuan, lebih-lebih di tengah negara dan bangsa Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat berat dengan segala dampaknya. "Tujuan Undang-undang adalah untuk menciptakan tertib sosial, kedamaian, kesejahteraan, perlindungan dan kepastian bagi setiap warga negara bukan sebaliknya," ucap Anwar.
Ia menambahkan Muhammadiyah mendesak DPR untuk lebih sensitif dan akomodatif terhadap arus aspirasi terbesar masyarakat Indonesia yang menolak RUU HIP dengan tidak memaksakan diri melanjutkan pembahasan RUU HIP untuk kepentingan kelompok tertentu dan hendaknya mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
"DPR maupun pemerintah dengan kewenangan yang dimilikinya memang secara politik dapat menetapkan atau memutuskan apapun dengan mengabaikan aspirasi publik," kata Anwar. Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau agar semua pihak di tubuh bangsa tetap tenang dan memupuk kebersamaan dalam semangat Persatuan Indonesia. Semoga Allah SWT melindungi bangsa Indonesia. (johara/ruh)