Pelayanan kantor Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang.(ist)

Tangerang

Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Hanya Layani 50 Persen Pemohon Pembuatan Paspor

Senin 15 Jun 2020, 20:49 WIB

TANGERANG - Imigrasi kelas I Non TPI Tangerang membatasi jumlah pemohon pembuatan paspor. Kantor tersebut membatasi jumlah pemohon hanya 50 persen dari kuota normal.

Menyusul masih berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Tangerang. Kepala Kantor Imigrasi I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna menjelaskan pelayanan kepada masyarakat didorong ke arah daring melalui aplikasi Apapo. Untuk pendaftaran mulai dibuka setiap hari Jumat Pukul 14.00 untuk kuota 1 minggu kedepan.  "Kita menerima pelayanan pembuatan paspor, namun dengan pembatasan jumlah pemohon sebanyak 50 persen dari kuota normal," terangnya.

Pihaknya juga menditeksi suhu tubuh setiap pemohon yang datang dengan thermo gun. Kemudian, diarahkan untuk mencuci tangan terlebih dahulu sebelum masuk ke ruangan. Bagi petugas yang menjalankan pelayanan juga dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) berupa masker, face shield serta sarung tangan karet.

"Pemohon dengan suhu tubuh 37 derajat celcius atau lebih tidak diperkenankan untuk masuk. Dalam hal ini kami ikuti anjuran pemerintah, dalam upaya memotong rantai penyebaran covid-19," tegasnya kepada wartawan, Senin (15/6).

Bahkan, kata Felucia, di setiap meja pelayanan juga terapasang kaca mika yang membatasi antara petugas dan pemohon. Hal itu dalam upaya mencegah penyebaran corona melalui droplet.

Sementara itu salah seorang pemohon M. Sabil menuturkan pelayanan yang diberikan kantor Imigrasi Klas I Non TPI Tangerang cukup ketat di masa pandemi. Meski diakui sempat ada penundandaan pelayanan, namun kini sangat responsif dan menjalankan penuh protokol kesehatan. "Kemarin saya mendaftar melalui daring, dan hari ini tinggal melakukan tahapan foto. Alhamdulillah semua berjalan dengan lanccar," terangnya.(toga/ruh)

Tags:
imigrasiPasporTangerangpsbb

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor