Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto.(ist)

Nasional

Gugus Tugas Nasional Keluarkan Surat Edaran Pengaturan Jam Kerja Warga Jabodetabek

Senin 15 Jun 2020, 08:25 WIB

JAKARTA – Di tengah adanya peningkatan jumlah terkonfirmasi positif COVID - 19,  Gugus Tugas Nasional mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja di wilayah Jabodetabek. 

"Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan," terang Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (15/6/2020).

Yuri menjelaskan, tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 atau 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30. 

Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada 18.00 dan 18.30.

"Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang," kata Yuri. 

Yuri mengatakan berdasarkan data satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta. 

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yuri.

Yurianto mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja. 

Ia menambahkan untuk mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja. Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja

Yuri berdasarkan data satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta. “Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yuri.

Yurianto mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja. 

Yuri menjelaskan agar protokol kesehatan, khususnya terkait dengan physical distancing, betul-betul bisa dijamin. Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah, BUMN, maupun swasta, untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak buruk kepada yang bersangkutan dari COVID-19,” ucapnya.

Yurianto menyampaikan terkait pegawai berisiko tinggi terpapar dan berdampak buruk seperti mereka yang memiliki penyakit komorbid, antara lain hipertensi, diabetes ataupun kelainan penyakit paru obstruksi menahun dapat diberikan kebijakan untuk bekerja di rumah.  “Ini penting, karena kelompok-kelompok inilah yang rentan,” jelasnya.

Surat edaran akan mulai diterapkan pada hari ini (15/6) sehingga penerapannya dapat mengoptimalkan pengendalian penularan COVID-19.(johara/tri)

Tags:
gugus tugasNasionalkeluarkan SEpengaturanjam kerjawargajabodetabek

Reporter

Administrator

Editor