CILEGON - Tiga pelaku sindikat pengedaran narkoba jenis ganja berhasil ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon. Dari ketiga tersangka petugas mengamankan barang bukti sebanyak 15 paket besar ganja kering diperkirakan seberat 15 Kg.
Tiga orang tersangka ditangkap masing-masing berinisial RJ (32) dan RH (19), warga Jakarta Barat, serta YI (32), warga Bogor, Jawa Barat.
Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani mengatakan, pengungkapan kasus peredaran ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya bersama Tim Pemberantasan BNNP Banten. Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 16.00.
"Awalnya, kita mendapatkan informasi terdapat upaya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatra dengan menggunakan jasa paket angkutan darat melalui Bus Damri kemudian langsung ditindaklanjuti dengan kegiatan penyelidikan di lapangan," kata AKBP Asep Muksin kepada wartawan saat menggelar ekspose, Jumat (12/6/2020).
Selanjutnya, Minggu (7/6/2020) pukul 22.00, tim berkoordinasi dengan pihak pool Bus Damri di Merak. "Tepatnya pada Senin 8 Juni 2020, pukul 02.30 WIB langsung dilakukan pengecekan ke Bus Damri yang diduga membawa barang tersebut, dan ditemukan paket narkotika jenis ganja sebanyak 15 bungkus dengan berat 15 Kg," jelasnya.
Setelah mendapatkan barang haram, tim yang dipimpin Kepala BNNK Cilegon, AKBP Asep Muksin Jaelani tersebut langsung melakukan control delivery ke Jakarta tepatnya di Stasiun Kereta Api Gambir. Di Stasiun Gambir BNNK Cilegon berhasil mengamankan tersangka RJ yang akan mengambil paket ganja.
"Setelah tersangka berhasil ditangkap kita melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RH dan YI. Kasus ini masih terus kami kembangkan," jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dikenakan Pasal114 Ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JÓ pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (haryono/ys)