Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo (Yono)

Jakarta

Penumpang Pesawat Di Bandar Soetta Yang Masuk Jakarta Tetap Perlu SIKM

Kamis 11 Jun 2020, 01:30 WIB

JAKARTA-Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menanggapi aturan keluar daerah Jabodetabek dari Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten, yang kini tak lagi memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Menurut Syafrin pemeriksaan tersebut merupakan kewenangan Angkasa Pura, bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kalau yang keberangkatan tentu itu regulasinya di AP (Angkasa Pura) ya. Tapi yang akan masuk ke Jakarta ini tentu kita akan (periksa)," ucap Syafrin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Ia menjelaskan SIKM hanya diperiksa bagi warga atau penumpang pesawat yang akan masuk ke Jakarta. "Kalau yang masuk itu kita akan seleksi yang masuk Jakarta, akan diperiksa, karena kita lebih awas terhadap orang yang masuk dari zona merah, contohnya dari Surabaya. Tentu kita akan waspada," tuturnya.

Alasannya, warga yang ingin keluar Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta sudah pasti mengantongi SIKM. Hal ini lantaran mayoritas yang berangkat tersebut bakal balik ke Jakarta sehingga otomatis diperiksa.

"Yang keluar itu pasti dari Jakarta pasti sudah mengantongi SIKM. Walaupun di bandara enggak diperiksa tapi mereka pasti sudah mengantongi SIKM untuk keluar. Karena yang bersangkutan saat kembali akan diperiksa SIKM-nya mana. Berangkat mereka biasanya sudah memiliki SIKM," pungkasnya. (yono/fs)

 

Tags:
Keluar masuk JabodetabekPerlu SIKMKepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputoposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor