TANGERANG - Menyikapi pencabutan larangan mudik oleh pemerintah, PT Angkasa Pura II Selaku operator Bandara Soekarno - Hatta mulai melonggarkan persyaratan aturan bagi penumpang pesawat.
Hal tersebut diungkapkan Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Tunjung dalam keterangan pers-nya, Rabu (10/6/2020).
"Untuk saat ini kita tinggal menyisakan dua chek point dari sebelumnya empat chek point bagi pernumpang pesawat. Dimana Dua check point itu sekarang hanya memverifikasi dokumen identitas, boarding pass, dan surat keterangan negatif Covid-19 dari tes PCR atau tes rapid,” Febri Toga Simatupang
“Atau apabila tidak ada fasilitas rapid test dan tes PCR di daerah tertentu bisa digantikan dengan surat keterangan sehat bebas gejala influensa dari rumah sakit atau puskesmas setempat. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran 7 tahun 2020 pada 8 Juni 2020 yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ungkap Febri Toga.
Ditambahkannya, petugas di Bandara tidak akan melakukan pemeriksaan SIKM untuk penerbangan dari Bandara Soetta ke luar daerah. Sehingga penumpang dari Jakarta tidak lagi diwajibkan membawa SIKM ke daerah tujuannya.
"Untuk keberangkatan kita tidak akan melakukan meminta SIKM, namun kalau yang datang dari luar Jakarta maka kita masih periksa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan beberapa daerah di Jabodetabek yang memberlakukannya karena didaerah tersebut masih mensyaratkan dokument SIKM," tambahnya.
Penumpang Dari Luar Negeri Wajib Bawa Dokument Bebas Covid-19. Aturan berbeda diterapkan bagi penumpang yang baru tiba dan mendarat di Bandara Soetta.
Lantaran penumpang dari luar negeri baik WNI ataupun warga asing harus membawa bukti sehat dan dokument bebas covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah asal tujuan penumpang.
"Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Mereka harus tetap membawa dokument bebas covid-19 dan hasil test PCR atau Surat bebas gejala influenza yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau otoritas kesehatan di negara tersebut. Bila tidak kami akan test PCR disini dan langsung kita karantina," tandasnya. (toga/win)