JAKARTA - Dalam masa Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) transisi, yang dimulai sejak Senin (08/06/2028) Sudin Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Jakarta Pusat terus melakukan monitoring. Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan, di kawasan perkantoran.
Kasudin Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Fidiyah Rokhim mengakui pihaknya melakukan monitoring selama masa transisi PSBB disejumlah petugas. Menurutnya, ada 7 perusahaan yang dilakukan monitoring.
"Selama diberlakukannya masa transisi PSBB kami melakukan monitoring perusahaan-perusahaan. Ini sesuai dengan peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif,"kata Fidiyah Rokhim, Selasa (09/06/2020).
Ketujuh perusahaan yang di monitoring itu antara lain berada di gedung The Plaza Office Tower, Kecamatan Menteng F dan 3 perusahan berada di kawasan Sudirman Sahid Center (SCC), Kecamatan Tanah Abang.
Dalam monitoring ini pihaknga menerjunkan 20 petugas gabungan. "Dari hasil pemantauan ini seluruh mereka semua mengikuti protokol yang telah ditetapkan,"imbuhnya.
Sementara ditempat terpisah, Kepala Seksi Pengawasan Nakertrans dan Energi Jakarta Pusat, Kartika Lubis menambahkan, pihaknya akan terus melakukan monitoring terhadap perusahaan di wilayah Jakarta Pusat dari tanggal 8 – 15 Juni 2020.
"Kami terus melakukan monitoring, apabila dalam masa PSBB transisi ada perusahaan yang melenggar, kamj akan dikenakan sanksi sesuai pasal 13 ayat 2 dalam pergub Nomor 51 tahun 2020 yakni setiap pimpinan atau penanggung jawab tempat kerja yang tidak melaksanakan kewajiban akan mendapat teguran tertulis dan denda administratif sebesar Rp. 25 juta,"kata Kartika Lubism
Untuk itu dirinya berharap perusahaan-perusahaan wajib mematuhi protokol kesehatan. Selain itu tim penanganan covid-19 di tempat kerja, menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 persen yang berada dalam tempat kerja dalam waktu bersamaan, pekerja wajib menggunakan masker.
"Juga harus menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, menyediakan hand sanitizer dan sarana cuci tangan dengan air mengalir lengkap dengan sabun, hingga melakukan pemantauan kesehatan para pekerja secara proaktif," tambahnya. (wandi/fs)