Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakut melakukan sosialisasi protokol kesehatan Covid-19 ke restoran. (Ist)

Jakarta

Restoran di Jakarta Utara Dibuka, Pemkot Sosialisasi Aturannya

Senin 08 Jun 2020, 15:30 WIB

JAKARTA - Selain ruang publik, restoran di Jakarta Utara juga siap dibuka di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Pengecekan dan sosialisasi aturan pun, dilakukan Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 diterapkan.

 
Kepala Sudin Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Utara, Wiwik Satriani mengatakan pengecekan sekaligus sosialisasi penerapan protokol kesehatan. 
 
"Sejak Minggu kemarin kita sudah mendatangi 14 restoran dan rumah makan di Kecamatan Kelapa Gading dan Tanjung Priok," kata Wiwik, saat dikonfirmasi, Senin (8/6/2020).
 
Terkait protokol kesehatan, dijelaskannya setiap restoran mengacu pada Pergub Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. 
 
"Aturan yang wajib diterapkan antara lain setiap restoran hanya diisi 50 persen dari total kapasitas pengunjung, sistem antar makanan selama 24 jam dan makan ditempat dibatasi hingga Pukul 00.00 WIB," ujarnya. 
 
"Termasuk penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, sarung tangan, penutup muka dan menyediakan wastafel dan hand sanitizer."
 
"Rata-rata pemilik dan pengelola restoran sudah memahami penerapan protokol kesehatan. Beberapa di antaranya sedang mempersiapkan perlengkapan tambahan seperti wastafel di pintu masuk, jalur antri untuk take away dan menata meja dan kursi," jelasnya.
 
Tak hanya sosialisasi, diterangkannya kunjungan pun disertai penandatanganan pakta integritas pemilik atau pengelola restoran. Jika tidak menerapkan protokol kesehatan, maka petugas akan menindak sesuai dengan aturan yang berlaku. (deny/win)
 
Tags:
restorandi Jakarta Utaradibukapemkotsosialisasiposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor