JAKARTA - Edan! Tagihan listrik untuk pemakaian bulan Mei naik gila-gilaan dan tak masuk akal. Hal ini memantik sejumlah warga di Depok menggeruduk Kantor PLN di Jalan Raya Sentosa, Sukmajaya, memprotes kenaikan tersebut.
Mereka memprotes kenaikan tagihan listrik yang dinilai tak masuk akal hingga berkali-kali lipat. “Tagihan saya biasanya Rp500 ribu sampai Rp700 ribu satu bulannya, sekarang ini sampai nyaris Rp4 juta-an,” ujar Aji, salah seorang warga yang mengikuti aksi protes tersebut, kemarin. Ia merupakan pelanggan 1300 va.
Sementara itu, seorang warga lainnya mengaku dirinya mengalami hal yang lebih tidak masuk akal. Bagaimana tidak, rumahnya yang sudah kosong dan lama tidak ditempati, tiba-tiba mendapat tagihan sebesar kurang lebih Rp400 ribu. “Ini sama saja kena palak,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
“Saya membayar listrik bulan ini mengalami kenaikan biasa membayar Rp250 ribu tapi kali ini membayar Rp325 ribu,” tutur Kosasih, warga Kosambi, Jakarta Barat.
Keluhan yang sama juga disampaikan Faisal, warga Mampang, Jakarta Selatan. Ia harus membayar listrik tagihan bulan Mei naik seratus persen. “Saya biasa rutin membayar tagihan listrik Rp400 ribu lha sekarang harus bayar Rp800 ribu. Padahal pemakaian seperti biasa,” keluhnya.
DIPERTANYAKAN DPR
Anggota DPR menyoroti kenaikan drastis tagihan listrik untuk pemakaian bulan Mei 2020 karena itu sangat memberatkan masyarakat. PLN harus bisa menjelaskan secara rinci penyebab kenaikan tagihan listrik masing-masing perpelanggan.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto minta PLN segera membuka posko pengaduan baik secara online atau langsung. “PLN jangan hanya berpatokan pada argumentasi standar bahwa lonjakan ini terjadi karena ada perubahan sistem perhitungan yang semula berdasar angka catat meter menjadi angka rata-rata,” terang Mulyanto di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Tagihan Listrik Melonjak, DPR: PLN Harus Jelaskan
Faktanya, lanjut Mulyanto kepada Poskota.co.id, ada banyak kasus lonjakan tagihan yang melebihi angka rata-rata selama 3 bulan terakhir. Bahkan ada pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga 300%. “Kalau benar perhitungan berdasarkan angka rata-rata pemakaian selama 3 bulan terakhir, angkanya tidak mungkin melonjak secara drastis. Ini pasti ada faktor lain yang perlu dijelaskan PLN. Dan itu harus disampaikan secara jelas kepada setiap pelanggan,” terangnya.
Ia menambahkan PLN jangan biarkan pelanggan bingung dan menerka-nerka penyebab lonjakan tagihan listrik. Keluhan ini harus ditanggapi segera. Jika masalah tagihan ini tidak dapat diselesaikan secara baik PLN mengecewakan.
Baca juga: Lindungi Pelanggan dari Lonjakan Tagihan, PLN Keluarkan Skema Perhitungan
Mulyanto menyarankan PLN membuat terobosan baru dalam hal penghitungan tagihan listrik. Jangan lagi gunakan cara lama yang terbukti merugikan masyarakat. Sebagai perusahaan yang didukung SDM unggulan dan teknologi mutakhir harusnya PLN mampu menyediakan berbagai alternatif sistem penghitungan tagihan listrik secara cepat.
Sehubungan dengan kisruh lonjakan tarif ini Mulyanto juga minta PLN meniadakan untuk sementara sanksi denda dan pemutusan listrik bagi pelanggan yang tidak dapat membayarkan tagihan. Menurut Mulyanto, masyarakat harus diberi kesempatan mengklarifikasi besaran tagihan yang menjadi kewajibannya.
TIDAK ADA KENAIKAN
PT PLN (Persero) menekankan tidak ada kenaikan tarif listrik. Sebab, menaikkan tarif adalah kewenangan Pemerintah bukan PLN. Hal ini menegaskan soal kasus-kasus pelanggan pasca bayar yang tagihan listriknya bengkak beberapa waktu lalu.
Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman membantah adanya kenaikan listrik. “Kami juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri,” terang Syofvi di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).
Baca juga: Tarif Listrik Naik, Warga Bisa Lapor ke Call Center PLN 123
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Syahril mengatakan, perhitungan dilakukan PLN secara transparan. Oleh sebabnya, masyarakat yang tagihannya mengalami kenaikan bukan karena manipulasi atau kenaikan tarif melainkan karena pembatasan sosial.
Menurut Bob, selama pandemi Covid-19 masyarakat diharuskan untuk melakukan kegiatan dari rumah baik untuk kegiatan bekerja hingga sekolah. Dimana tidak hanya orang tua tapi anak dan anggota keluarga lainnya harus di rumah. Maka otomatis penggunaan listrik akan bertambah sehingga ada kenaikan. (johara/bu)