BEKASI - Pemkab Bekasi, Jawa Barat mengizinkan rumah ibadah mulai dibuka untuk menjalankan ibadah berjamaah. Terutama di daerah zona hijau atau bebas kasus positif Covid-19.
Namun dibukanya rumah ibadah di Kabaupaten Bekasi tetap harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ditentukan tergantung level kewaspadaan di lingkungan masing-masing.
"Kami mengizinkan masyarakat kembali melakukan Salat Jumat dan salat berjamaah di masjid dan rumah ibadah lainnya. Juga ibadah bagi warga non-muslim. Namun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditentukan tergantung level kewaspadaan di lingkungan masing-masing," Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam keterangannya, Minggu (7/6/2020).
Protokol kesehatan yang dimaksud meliputi beribadah memakai masker, membawa perlengkapan ibadah masing-masing, dan melakukan salat dengan menerapkan prinsip physical distancing atau jaga jarak. Selain itu warga juga wajib melakukan pengecekan suhu tubuh dan memakai hand sanitizer sebelum masuk ke lingkungan rumah ibadah. "Bukan hanya masjid, semua tempat ibadah diperbolehkan secara proporsional," lanjutnya.
Setelah menyelesaikan ibada, para petugas juga wajib menyemprot disinfektan ke seluruh ruangan di rumah Indah. Dibukanya kembali rumah ibadah itu, tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 360/Kep.246-BPBD/2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara (PSBB) proporsional sesuai level Kewaspadaan di Kabupaten Bekasi.
Hal ini sebagai langkah adaptasi selama pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju new normal selama pandemi. "Proporsional yang dimaksud membolehkan bidang tertentu kembali dibuka atas dasar porsi yang ditentukan berdasarkan status tingkat kewaspadaan," tuntasnya. (junius/ruh)