Petugas putar balik kendaraan tak punya SIKM.(ist)

Jakarta

Tak Miliki SIKM, Polisi dan Satpol PP, Putar Balik 68.045 Kendaraan

Jumat 05 Jun 2020, 11:51 WIB

JAKARTA - Selama pelaksanaan operasi kepolisian “Ketupat Jaya 2020”, jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro  Jaya dan Satpol PP Pemprov DKI Jakarta telah memutar-balikan 68.045 kendaraan bermotor yang hendak keluar-masuk wilayah DKI Jakarta. 

Mereka harus putar balik lantaran pengendara tidak dapat menunjukkan Surat Izin 

Keluar Masuk (SIKM) yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan operasi kepolisian Ketupat Jaya 2020 sejak tanggal 24 April hingga 26 Mei 2020 dan perpanjangan operasi Ketupat Jaya 2020 yang ditingkatkan sejak tangal 27 Mei hingga 4 Juni 2020.

Pada pelaksanaan tanggal 24 April – 26 Mei, total sebanyak 41.439 kendaraan diputar balik di pos pemeriksaan. Dengan rincian 22.046 kendaraan di Cikarang, 5.418 kendaraan di Bitung/Cikupa dan 13.957 kendaraan di jalur Arteri.

Selanjutnya sejak tanggal 27 Mei hingga 4 Juni 2020 sebanyak 26.606 kendaraan dipaksa diputar balik agar tidak masuk dan keluar wilayah DKI Jakarta. Jumlah tersebut terdapat di 9 wilayah DKI Jakarta yaitu sebanyak 5.529 kendaraan dan luar Jakarta, seperti Bogor, Tangerang dan Bekasi sebanyak 21.077 kendaraan. 

"Dari data kendaraan yang diputar-balik di wilayah DKI Jakarta didominasi oleh sepeda motor, sedangkan di luar wilayah DKI Jakarta didominasi kendaraan pribadi. Mereka ini tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) ke Jakarta," kata Yusri, Jumat (5/6/2020).

Dikatakan, kendaraan tersebut terjaring petugas di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. 

Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama, dan 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang, merupakan penyekatan lapis kedua. (ilham/tri)

Tags:
sikmpolisisatpol ppkendaraan

Reporter

Administrator

Editor