Wakil Walikota angerang H. Sachrudin menyambangi kantor KUA dan menyaksikan prosesi akad nikah.(ist)

Tangerang

Prosesi Akad Nikah di KUA Tangerang Dibatasi Hanya Boleh Diikuti 10 Orang

Jumat 05 Jun 2020, 19:18 WIB

TANGERANG - Wakil Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama Camat Pinang Kota Tangerang, Kaonang menyambangi Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan Pinang.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan saat berlangsungnya akad nikah. Pada prosesi akad nikah tersebut para tamu yang hadir hanya dibatasi tidak lebih dari 10 orang. "Saya apresiasi calon pengantin karena sudah mengikuti anjuran pemerintah, dan saya juga mendoakan semoga langgeng pernikahannya," ucap Sachrudin.

Sachrudin mengatakan walau dengan melaksanakan akad nikah menggunakan protokol kesehatan, namun masyarakat masih tetap bisa merasakan prosesi nikah dengan sah. "Walau begitu, mereka masih bisa melaksanakan prosesi akad dengan khidmat. Tidak mengurangi keabsahan walau dihadiri hanya sedikit orang, yang terpenting melakukan sesuai ketentuan hukum pernikahan,"terangnya

Sachrudin berharap, masyarakat tetap mengikuti aturan pemerintah dengan mematuhi protokol kesehatan dan menghimbau agar masyarakat tetap menggunakan masker dan yang melanggar akan dilakukan pendataan dan diberikan sanksi sosial sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. "Saya berharap untuk seluruh masyarakat untuk terus disiplin ikuti aturan pemerintah agar bisa memutus rantai penyebaran Covid - 19,"ujarnya.(toga/ruh)

 

Tags:
KUAAkad Nikahprotokol kesehatan

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor